WARGANEGARA DAN NEGARA
1. PENDAHULUAN
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
2. NEGARA, WARGA NEGARA, DAN HUKUM
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat. Olehkarena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan ngolongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Sumber hukum
ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat
Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
3.
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
Bentuk Negara:
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada
pusat
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama.
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu:
-
Penduduk warganegara atau warga Negara
adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
·
Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
o
kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan
o
kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
·
naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain

Tidak ada komentar:
Posting Komentar