PENGERTIAN ETIKA
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, Etika tersebut biasanya berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa Latin, yakni “Mos” serta dalam
bentuk jamaknya ialah “Mores”, yang berarti
adat kebiasaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan
yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika
serta moral kurang lebih sama
pengertiannya, namun tetapi didalam kegiatan sehari-hari terdapat suatu
perbedaan, yakni moral atau moralitas
untuk suatu penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk
dapat pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini :
o
Drs. O.P.
SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
o
Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
o
Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia
dalam hidupnya.
o
Menurut Martin
(1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance
index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yangsecara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral
yang ada dan pada saatyang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok social (profesi) itu
sendiri.
PENGERTIAN PROFESI
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan
bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
Muhammad
dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu
berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan
memperoleh penghasilan.”
K.
BERTENS Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki
cita-cita dan nilai-nilai bersama.
HUGHES,
E.C (1963) Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya
tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
Menurut
Sanusi et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang
memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).
SCHEIN,
E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun
suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat.
PAUL
F. COMENISCH (1983) Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita
dan nilai bersama.
ETIKA PROFESI
Menurut (Anang
Usman, SH., MSi.)
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Menurut Kaiser
dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7
)
Etika
profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Definisi Etika
Profesi
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika
profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap
manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi
dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Profesionalisme
menurut Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat
atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan
standar kerja yang diinginkan.
Profesionalisme
menurut Dwiyanto (2011:157) yaitu, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan
tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan
selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang
mengutamakan kepentingan publik”.
Profesionalisme
menurut Siagian (2009:163) profesionalisme adalah, “Keandalan dan keahlian
dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang
tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh
pelanggan.”
Profesionalisme
menurut Sedarmayanti (2004:157) mengungkapkan bahwa, “Profesionalisme adalah
suatu sikap atau keadaan dalam melaksanakan pekerjaan dengan memerlukan
keahlian melalui pendidikan dan pelatihan tertentu dan dilakukan sebagai suatu
pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan”.
Profesionalisme
aparatur dalam hubungannya dengan organisasi publik menurut Kurniawan (2005:79)
digambarkan sebagai, “Bentuk kemampuan untuk mengenali kebutuhan masyarakat,
menyusun agenda, memprioritaskan pelayanan, dan mengembangkan program-program
pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat atau disebut dengan
istilah resposivitas”.
Korten
dan Alfonso (1981) Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah “kecocokan
(fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi
(bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement)”.
Profesionalitas
menurut Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu
yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh
pekerjaan tersebut.
Sumber: http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
Sumber: http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar