MASYARAKAT DAN KOTA
1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan
sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam
hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam
arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek
tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat
harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1.
Harus ada pengumpulan manusia, dan harus
banyak, bukan pengumpulan binatang
2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama
disuatu daerah tertentu
3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang
mengatur mereka untuk menuju pada
kepentingan dan tujuan bersama.
Masyarakat
perkotaan sering disebut urban community. Pengertian
masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri
kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap cirri yang
menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2.
Orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung
pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3.
Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata
4.
kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh
warga kota dari pada warga desa
5.
Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor
kepentingan daripada
factor pribadi
Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi
jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota Sebaliknya, kota menghasilkan
barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang desa . Secara umum dapat dikenal
bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1.
Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
2.
Karya : unsur ini merupakan syarat yang
utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi
kehidupan bermasyarakat.
3.
Marga : unsur ini merupakan ruang
perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat
dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota
lain atau daerah lainnya.
4.
Suka : unsur ini merupakan bagian dari
ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan,
rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5.
Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi
belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas
pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan
utilitas kota.
Masyarakat Pedesaan
Menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan
hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut
Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi,
politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam
hubungannya
danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Menurut paul H.Landis :
desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai
berikut:
1.
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.
Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam sekitar.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain
:
1.
Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih
mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar
batas wilayahnya.
2.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4.
Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt
istiadat, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar