Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah,
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung
perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya
kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum
industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin
terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia.
Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya
suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam,
manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut :
Bab I. ketentuan
Umum
Dalam bab ini
pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian
dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Kemudian pada
pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3
mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni :
meningkatkan
kemakmuran rakyat
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984.
1.
pengaturan
industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna
industri dapat terwujud :
pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
adanya
persaingan yang sehat
tidak terjadi
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.
pembinaan dan
pengembangan industri. Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan
oleh pemerintah bagi
para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud
dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar.
3.
Mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
4.
Mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana
perusahan
industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri
kepada pemerintah.
Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan
tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah
EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia
merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan
sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh
pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan
wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak
dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta
potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai
sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai
lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya
tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber
daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi
masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia
mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan
tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.
Peran serta
negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia
dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan. Persoalan Penanaman
modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang
Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal
asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang
tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa
Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak
berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain
persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang
Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan
tersendiri. Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan.
Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri.
Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha.
Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem
pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu
ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang
membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang
industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan
strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi
kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat
hidup orang banyak.
2. Mengolah
suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan
langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu
jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak
tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk
penyimpangan dari aturan yang telah ada. Menurut amanah UUD 1945, sistem
ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem
Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai
hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang
banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi,
dan lain sebagainya.
2. Peran negara
adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta
yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3. Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau
pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan
antar sesama manusia.
Jadi, segala
macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang
banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya
penanaman modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan
tersebut, tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat
ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya
berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh
perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan
lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum
yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar