Contoh
Kasus hak paten.
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat
dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut
telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple
telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi
pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,”
tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah
diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun
ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra
dalam bisnis hardware di antara
keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung.
Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain
itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung.
Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis
jangka panjang antara kedua perusahaan
menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik
temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak
khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas
patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin
atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten

Tidak ada komentar:
Posting Komentar