Pengertian
Konvensi
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau
kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para
penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa
perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui
proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian
hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak
tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan
berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan
sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konvensi-konvensi
internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana
telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah
mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi
keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh
konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner,
UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi
lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Penulisan pada tugas ini
saya akan membahas beberapa contoh tersebut.
A. Berner Convention atau Konvensi Berner
Konvensi ini
merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui
di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris
pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro
Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada
tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada
tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern
direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di
Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada
tahun 1979.
Pada Januari
2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para
pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu
negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga
negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana
hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan
serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta
dari masing-masing negara.
Hak cipta
dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan
sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si
pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk
memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi,
Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto
tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak
pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film
tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun
Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang
melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa
"kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka
masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan dari negara
asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak
mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri
asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan
yang lebih lama.
B. Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada
tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di
Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta
tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun
setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta
bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya
perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat
pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3),
memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu,
yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu
perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang
pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari
10 (sepuluh) tahun.
C. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Paris Treaty
merupakan lanjutan dari Kongres Wina pada tahun 1873 di Wina. Konvensi ini
merupakan rancangan akhir yang mengusulkan sebuah serikat internasional untuk
perlindungan aset industri yang disipkan di Perancis, dan dikirim oleh
pemerintah Perancis ke negara lain bersama undangan untuk menghadiri konferensi
internasional pada tahun 1880 di Paris. Konferensi itu mengadopsi rancangan
konvensi yang terkandung dalam esensi ketentuan substantif hari ini masih
merupakan fitur utama dari Konvensi Paris.
Ketentuan-ketentuan
dalam Konvensi Paris dibagi menjadi kategori utama : Pertama, berisi aturan
hukum substantif yang menjamin hak dasar yang dikenal sebagai hak kesamaan status
di setiap negara anggota; Kedua, berisi menetapkan hak dasar lain yang dikenal
sebagai hak prioritas; Ketiga, mendefinisikan sejumlah aturan umum di bidang
hukum substantif, baik aturan menetapkan hak dan kewajiban perseorangan dan
badan hukum atau aturan-aturan yang membutuhkan atau mengizinkan negara-negara
anggota untuk memberlakukan undang-undang berikut aturan; Keempat, adanya
kerangka administrasi yang telah dibentuk untuk menerapkan konvensi. Konvensi
Paris disahkan dan dituangkan dengan nama Paris Convention or the Protection of
Industrial Property.
Secara umum,
Konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual negara diakses bagi warga
negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat
perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Arti
Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta atau HAKI di dunia yaitu
sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak
kepemilikan atau hak cipta.
Konvensi-konvensi
lainnya tentang HAKI seperti World Intellectual Property Organization (WIPO)
yang terbentuk pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm. Badan ini merupakan
salah satu badan khusus PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk mendorong
kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh
dunia. Pada dasarnya, WIPO didirikan untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan
yang dimiliki oleh negara-negara anggota PBB. Adapun tugas-tugas WIPO dalam
bidang HAKI, antara lain mengurus kerjasama administrasi pembentukan perjanjian
atau traktat internasional dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual,
mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia,
mengadakan kerjasama dengam organisasi internasional lainnya, memberikan
bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, serta mengumpulkan dan
menyebarluaskan informasi.
Contoh konvensi
berikutnya yaitu Trade Related Aspect Intellectual Property Rights (TRIPs)
sebagai instrumen hukum pengelolaan hak kekayaan intelektual dunia sebenanya
tidak terlepas dari pelaksanaan Uruguay Round pada tahun 1990. TRIPs ini adalah
puncak dari lobi intens oleh Amerika Serikat yang juga didukung oleh Uni Eropa,
Jepang, dan negara maju lainnya. Ketentuan substantif TRIPs ini dalam hak
kekayaan intelektual di bidang industri seperti hak paten, ketentuan merek
dagang, nama dagang, modal utilitas, desain industri dan persaingan tidak sehat
lainnya yang diadopsi dari Konvensi Paris. Sedangkan untuk perlindungan seperti
karya sastra dan seni, TRIPs lebih banyak mengadopsi persetujuan Bern. Dalam
praktiknya, TRIPs mewajibkan setiap negara anggotanya untuk memberikan
perlindungan yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual.
Adapun tujuan
dan prinsip dari TRIPs antara lain mengurangi penyimpangan dan hambatan bagi
perdagangan internasional, menjamin bahwa tindakan dan prosedur untuk
menegakkan hak kekayaan intelektual tidak menjadi kendala bagi perdagangan yang
sah. Selain itu, tujuan dan prinsip lainnya adalah mendukung motivasi, alih dan
teknologi untuk keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan
teknologi dengan cara yang kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi,
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar