Kebanyakan gamer pasti sudah tak asing lagi dengan wujud 'pipa' yang selalu muncul di berbagai seri video game legendaris Mario Bros besutan Nintendo. Belakangan pipa alaMario Bros itu kembali menjadi populer setelah muncul sebagai latar belakang rintangan pada game mobile fenomenal Flappy Bird. Di industri game, biasanya hal seperti ini bisa menjadi masalah terkait pelanggaran hak cipta. Namun pihak Nintendo yang diwakili juru bicara perusahaan Yasuhiro Minagawa pada sebuah sesi wawancara dengan The Wall Street Journal mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan desain latar belakang rintangan pada Flappy Bird.
"Seperti biasanya kami (Nintendo) tidak akan mengomentari isu atau spekulasi yang beredar. Kami membantah dengan tegas spekulasi yang beredar itu dan tidak pernah melayangkan protes atas kesamaan desain pada Flappy Bird dan Mario Bros," kata Yasuhiro seperti yang dilansir laman Mac Rumors, Selasa (11/2/2014).
Selain Mario Bros,
sebagian pihak juga menilai game mobile besutan Dong Nguyen itu juga mencontek
game berjudul Piou Piou. Sebuah game berbasis Flash yang bisa dimainkan
via Facebook di platform PC yang telah hadir sejak 2009 lalu. Namun Dong Nguyen melalui
akun Twitter pribadinya @dongatory menyatakan masalah pelanggaran privasi bukanlah pemicu utama
penarikan Flappy Bird. Nguyen lebih memilih alasan tak suka dengan
popularitas, ia mengaku kehidupan privasinya terganggu dengan ekspos media yang
terlalu berlebihan.
Analisis Kasus:
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, di atas hak cipta
yang berkaitan dengan tokoh kartun Mario Bros melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tersebut.
Berdasarkan kasus di atas jadi, jelas sekali dapat
terlihat dengan kasat mata kalau game flappy bird memang memiliki kesamaan
dengan game besutan Nintendo yaitu Super Mario Bros. Pipa yang ada di permainan ini sudah dapat
dipastikan mirip dengan yang ada pada game Super Mario Bros, selain itu, burung
yang bernama cheep-cheep tersebut juga tak jauh berbeda dengan burung yang ada
pada game milik Nintendo. Kemiripan burung tersebut sama dengan burung yang
keluar dari pipa seperti yang ada pada game Mario Bros. Tak berhenti sampai
disini saja, suara yang keluar dari burung Flappy Bird juga tak berbeda dengan
suara Mario ketika mendapatkan koin.
Dengan adanya pelanggaran seperti kasus diatas maka
Undang-Undang Hak Cipta dibuat agar tidak ada lagi Plagiarisme (meniru-niru)
bahkan Menjiplak hasil karya yang telah ada (baik dalam seni, musik, kuliner,
budaya/adat istiadat, hak kepemilikan, bahkan sampai hal yang terkecil seperti
tulisan-tulisan). Sehingga semua karya semua aset yang telah dibuat tidak dapat
disalah gunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar