Contoh
hukum internasional yang akan diurai melalui artikel ini adalah beberapa contoh
peraturan dalam hukum internasional. Seperti yang telah dijelaskan dalam
artikel dari kami yang sebelumnya bahwa hukum internasional merupakan bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas yang ruang lingkupnya internasional
(lintas Negara).
Sehubungan
dengan hal tersebut maka terdapat beberapa peraturan hukum internasional yang
dapat dijelaskan sebagai contoh hukum internasional, diantaranya adalah Piagam
PBB, Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Resolusi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 18 September 2000 tentang
Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lain sebagainya.
Contoh Hukum
Internasional bidang HAM
Contoh
hukum internasional yang pertama adalah deklarasi universal hak asasi
manusia. Deklarasi universal terhadap
hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San Fransisco, Amerika Serikat
pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia
tersebut merupakan dokumen tertulis pertama mengenai hak asasi manusia yang
diterima oleh semua negara. Oleh karena itu, majelis umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut deklarasi HAM Universal tahun 1948 sebagai
pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa di dunia.
Deklarasi
universal terhadap hak asasi manusia ini kemudian menjadi nafas dan inspirasi
bagi semua instrumen hukum internasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia.
Dokumen deklarasi universal terhadap hak asasi manusia tahun 1948 menjadi acuan
pokok dalam penyusunan dua pilar utama hukum internasional yang terkait dengan
Hak Asasi Manusia, yakni Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan
Politik Tahun 1966 dan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sosial, Ekonomi
dan Budaya tahun 1966.
Selanjutnya
dapat disebutkan beberapa contoh hukum internasional yang berkaitan dengan hak
asasi manusia, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Genosida
(Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide),
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All
Forms of Racial Discrimination), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women), Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of
the Child), Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the
Status of Refugees), dan masih banyak lagi yang lainnya.
Beberapa
contoh hukum internasional yang disebutkan diatas merupakan contoh hukum internasional
yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Selain yang berkaitan dengan hak asasi
manusia, contoh hukum internasional juga dapat kita lihat pada bidang lainnya.
Contoh Hukum
Internasional Bidang Lingkungan Hidup
Contoh
hukum internasional di bidang lingkungan hidup relatif banyak. Dewasa ini
jumlah perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup, baik yang sifatnya
mulitirateral atau bilateral dan regional maupun global telah berkembang hingga
mencapai 300 jenis. Bahka dalam world bank report 1995, disebutkan bahwa telah
terdapat lebih dari 700 perjanjian internasional multirateral dan 1000
perjanjian internasional bilateral yang didesain untuk mengatur permasalahan
terkait dengan bidang lingkungan hidup, baik dalam bentuk konvensi, protocol maupun
amandemen. Beberapa contoh hukum internasional terkait dengan bidang lingkungan
hidup adalah Konvensi PBB mengenai Hukum Laut Tahun 1982, Konvensi Perlindungan
Lapisan Ozon Tahun 1985, Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim Tahun 1992,
Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on the
Biological Diversity/UNCBD), Konvensi Stockholm mengenai Persistens Organic
Pollutans (POPs) dan lain sebagainya.
Contoh Hukum
Internasional Yang Berkaitan Dengan Perang
Beberapa
contoh hukum internasional yang berkaitan dengan perang diantaranya adalah The
Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time
of War of 12 August 1949, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12
August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International
Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997 dan Rome Statute of the
International Criminal Court. Ketentuan mengenai hukum perang sebagaimana
diatur dalam The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian
Persons in Time of War of 12 August 1949 mengikat juga untuk diberlakukan di
Negara Indonesia, oleh karena Negara Indonesia telah menjadi anggota Geneva
Conventions 1949 sebagaimana diratifikasi melalui Undang-Undang No. 59 Tahun
1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa
Tanggal 12 Agustus 1949.
Analisa :
Sebenarnya
contoh hukum internasional dapat kita temukan di hampir seluruh bidang
kehidupan masyarakat. Jumlahnya cukup banyak dan tidak sempat dijelaskan disini,
diantaranya terdapat contoh hukum internasional bidang perburuhan yakni
Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak.
Kemudian ada pula contoh hukum internasional di bidang ekonomi, sosial dan
budaya yakni Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Tidak semua contoh hukum internasional tersebut berlaku di Negara Indonesia,
hanya peraturan tertentu saja yang diratifikasi melalui peraturan
perundang-undangan yang diberlakukan di Negara Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar