Hak Atas Kekayaan Intelektual
( HAKI )
Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Rights(IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO
(WorldIntellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam
berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
Pengertian HAKI
Hak
Adalah benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuatsesuatu ( karena telah ditentukan
oleh undang-undang ), atau wewenang menuruthukum.
Kekayaan
Adalah perihal yang (
bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milikorang, kekuasaan.
Intelektual
Adalah cerdas, berakal
dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertin
atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa:
Hak Atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI ) adalah
Hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuandaya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupanmanusia,
juga mempunyai nilai ekonomis.Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak
Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu bendatidak
berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas bendatak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra,keterampilan dan sebaginya, yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-prinsip hak
kekayaan intelektual
Prinsip Keadilan (The
Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut
hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya
wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakansuatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungandari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaranroyalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
Prinsip Kebudayaan (The
Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra
dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,HAKI
juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsamaupun negara.
Prinsip Sosial (The
Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan
kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuanatau
kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu danmasyarakat. Bentuk
keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial dan lisensi wajib
dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar