Social Icons

Senin, 09 Maret 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )

     Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights(IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (WorldIntellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

Pengertian HAKI

Hak 

Adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuatsesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menuruthukum.

Kekayaan

Adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milikorang, kekuasaan.

Intelektual

Adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertin atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah

     Hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuandaya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupanmanusia, juga mempunyai nilai ekonomis.Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu bendatidak berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas bendatak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan       perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. 

Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakansuatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungandari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaranroyalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsamaupun negara.

Prinsip Sosial (The Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuanatau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu danmasyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

playlist