Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi , agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Maka dari itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.A.K.I( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia penerapan HAKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HAKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HAKI di Indonesia. Dengan adanya UU HAKI, maka diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya , dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HAKI.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sering kita lakukan tanpa disadari, rupanya kita telah melanggar aturan tentang HKI. Apalah lagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang pesat sekarang ini, apa saja yang kita lakukan menjadi mudah.
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis
di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Apakah itu film terbaru
Hollywood, Bollywood, maupun Indowood, eh maksudnya film lokal. Sudahkah Anda
tahu bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang
melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya.
2. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah
lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut.
Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut.
Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta. Nah lho, kenapa bisa
begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya
ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan,
memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.
Analisis Kasus
1. Menurut saya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walau kamu melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda antara Rp1 juta sampai Rp5 miliar.
Dari kasus yang terdapat diatas, kita sebagai masyarakat harusnya menghargai hasil karya dari orang lain. Hal yang paling sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap menghargai dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang. Masyarakat tidak akan melanggara hak cipta karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain. Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau memperjual belikan karya tersebut secara ilegal. Ketika masyarakat yang merupakan pengguna terbesar suatu hasil karya, sudah sadar akan sikapnya, maka pelanggaran Hak cipta bisa diatasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar