Social Icons

Minggu, 29 Maret 2015

TUGAS Softskill - Kasus Hak Kekayaan Intelektual

        Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi , agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Maka dari itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.A.K.I( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia penerapan HAKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HAKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HAKI di Indonesia. Dengan adanya UU HAKI, maka diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya , dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HAKI. 
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. 
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sering kita lakukan tanpa disadari, rupanya kita telah melanggar aturan tentang HKI. Apalah lagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang pesat sekarang ini, apa saja yang kita lakukan menjadi mudah. 



1. Download Film Gratis 
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood, eh maksudnya film lokal. Sudahkah Anda tahu bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.

2. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta. Nah lho, kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.

Analisis Kasus 

1. Menurut saya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walau kamu melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda antara Rp1 juta sampai Rp5 miliar.

Dari kasus yang terdapat diatas, kita sebagai masyarakat harusnya menghargai hasil karya dari orang lain. Hal yang paling sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap menghargai dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang.  Masyarakat tidak akan melanggara hak cipta karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain. Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau memperjual belikan karya tersebut secara ilegal. Ketika masyarakat yang merupakan pengguna terbesar suatu hasil karya, sudah sadar akan sikapnya, maka pelanggaran Hak cipta  bisa diatasi.



readmore...

Senin, 09 Maret 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )

     Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights(IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (WorldIntellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

Pengertian HAKI

Hak 

Adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuatsesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menuruthukum.

Kekayaan

Adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milikorang, kekuasaan.

Intelektual

Adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertin atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah

     Hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuandaya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupanmanusia, juga mempunyai nilai ekonomis.Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu bendatidak berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas bendatak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan       perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. 

Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakansuatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungandari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaranroyalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsamaupun negara.

Prinsip Sosial (The Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuanatau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu danmasyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.


readmore...

playlist