HAK PATEN
Sejarah
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum
keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan
terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentangpaten adalah berdasarkan Octoiwet
1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri KEhakiman tertanggal 12 Agustus 1953
No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri
Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentangpermohonan sementara
oktroi dari luar negeri.
Definisi
Paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si
penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya
yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan
baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Paten
dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten adalah
hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensinya
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Menurut
Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan
baru dari produk atau dari cara kerja.
Sementara
menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta
menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai
arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang
atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak
boleh membuatnya).
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi
seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan
penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak
peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang
dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut
atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya
melalui lisensi.
Objek Paten
Paten
mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan
invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam
bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M
Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2
b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi
kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional
Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk
paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan
Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya
masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A
Kebutuhan Manusia (human necessities)
Agraria
(agriculture)
Bahan-bahan
makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
Kesehatan dan
hiburan (health and amusement)
Seksi B
Melaksanakan karya (performing operations)
Memisahkan dan
mencampurkan (separating and mixing)
Pembentukan
(shaping)
Pencetakan
(printing)
Pengangkutan
(transporting)
Seksi C Kimia
dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
Kimia
(chemistry)
Perlogaman
(metallurgy)
Seksi D
Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for)
Perkertasan
(paper)
Seksi E
Konstruksi tetap (fixed construction)
Pembangunan
gedung (building)
Pertambangan
(mining)
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
Mesin-mesin
dan pompa-pompa (engins and pumps)
Pembuatan
mesin pada umumnya (engineering in general)
Penerangan dan
pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika
(phiscs)
Instrumentalia
(instruments)
kenukliran
(nucleonics)
Seksi H
Perlistrikan (electricity)
Berdasarkan
kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan
luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari
cakrawala day pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan
dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk
pengembangannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar