HAK MEREK
Pengertian Merek
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain
menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya
tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana
suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain
yang sejenis.
2. Prof. R.
Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R.
Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang
itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama
halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya
maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan
yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek
secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama
dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek
produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya
serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga
suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu
yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk
itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda
immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang
membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya
menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Persyaratan Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah
satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi
milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
