3 Contoh Kasus Kontrak Kerja dan Bisnis
Kasus 1
Pada hari ini,
Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. DR. Ir. IHANG
PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl.
Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya
tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas
nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama, berkedudukan di Jl. C.
Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat
dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang
termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN
125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Dr. JOHN
HOWARD, LLM, Direktur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak
dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu
untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation,
berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1. Bahwa PIHAK
PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang
bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang
berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas
menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak
500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
2. Bahwa PIHAK
KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan
berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
3. Bahwa dalam
rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan
ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu,
berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan
ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini
dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
1. Yang dimaksud
dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalah Perjanjian
Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2. Yang dimaksud
dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
3. Rumah dinas
dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki
Semesta.
Pasal 2
Maksud dan
Tujuan
Maksud dan
tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua
belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500
unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan
keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan
Kewajiban
1. Dengan ini
PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran
dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari
PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada
PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
2. PIHAK PERTAMA
wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga
sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
3. PIHAK PERTAMA
berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya
dalam pelaksanaan proyek.
4. PIHAK KEDUA
berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,-
(Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
5. Kedua belah
pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing
sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek
pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling
menghormati dengan ketentuan:
1. PIHAK PERTAMA
bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2. Dalam rangka
penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri
untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
3. Untuk
memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan
mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada
PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
1. Perjanjian
kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
2. Apabila
dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah
pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
3. Perjanjian
kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib
memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya,
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau
terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
1. PIHAK PERTAMA
harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan
atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus
dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan
bagi PIHAK KEDUA .
2.
Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada
akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan
dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian
keuntungan proyek.
3. PIHAK KEDUA
wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta
Petrol Investama.
4. Pembayaran
tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara
angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam
setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu
rupiah).
5. Setiap
angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal
31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
1. Jika terjadi
keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak
mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya
atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
2. Dalam hal
keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak
mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah
kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera
janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini,
PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada
PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
1. Tanpa
mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai
berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa
alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran
yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan
peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para
Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam hal
terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan
untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak
saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.
Kasus 2
Saya seorang
karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
- status saya
adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan
dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yg terakhir sbg jaminan ikatan dinas tsb.
- apabila
mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri
kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sbg
pengganti.
Didlm surat
perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai.
Kontrak pertama
saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi,
dan saya masih bekerja di perusahaan.
Selama saya
bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada,
total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena
suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya.
Bahkan untuk
acara training yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs menggunakan uang pribadi
krn situasi tsb (yg seharusnya menggunakan uang perusahaan).
Pertanyaan saya
:
1). Apakah surat
perjanjian tsb sah dan kuat dimata hukum??
2). Apakah jika
mengundurkan diri, saya salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan
kontrak ke-2 (berikutnya)??
3). Apakah tepat
bila saya mengundurkan diri dg alasan uang makan + uang transport + uang biaya
training yg blm dibayarkan agar saya tidak dikenai penalty??
4). Apakah saya
dapat menuntut untuk hak saya yg blm dibayarkan tsb??
Terima-Kasih
sebelumnya atas bantuannya.
PENCERAHAN;
1) Pasal 52 ayat
(1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan perjanjian kerja
dibuat atas dasar :
a. kesepakatan
kedua belah pihak;
b. kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya
pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, jelas dan tegas
bahwasanya perjanjian kerja Anda tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Meskipun
tidak bermaterai ? materai bukan sebagai bukti sahnya perjanjian.
2) Pasal 56 UU
No. 13 Tahun 2003 menyatakn :
(1) Perjanjian
kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas
:
a. jangka waktu;
atau
b. selesainya
suatu pekerjaan tertentu.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 56 tersebut, mengingat jangka waktu perjanjian kerja Anda sudah
berakhir, maka berakhir pula segala kewajiban yang mengikat anda. Artinya,
kalau ke anda mengundurkan diri setelah berakhirnya perjanjian, maka anda tidak
terbebaskan dari sanksi pinalti.
3) Tidak tepat
anda mengundurkan diri dengan alasan tunjangan2 yang belum dibayarkan. Saya
yakin itu sudah diatur dalam perjanjian kerja Anda. Bahwa kemudian anda ingin
resign lihat jawaban no. 2 di atas.
4) Pasal 59 ayat
(5) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwasanya Pengusaha yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7 (tujuh) hari
sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Selanjutnya, Pasal 59
ayat (7) pada pokoknya menegaskan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, karena perjanjian anda
telah berakhir namun selama 3 bulan perusahaan tidak kunjung memperpanjang/
memperbaharui perjanjian kerja Anda, sesungguhnya status Anda bukan lagi
sebagai pekerja kontrak tetapi sudah menjadi pekerja tetap. Ini berarti Anda
dapat menuntut hak-hak yang belum dibayarkan.
Kasus 3
Harian Kompas
(Jumat, 19 Januari 2007) pada kolom Bisnis & Keuangan menurunkan berita
tentang permintaan negosiasi ulang oleh sebuah perusahaan - sebut saja PT X -
kepada PT Y. Secara singkat demikian ceritanya: Suatu ketika PT X mengikat
perjanjian penjualan gas ke PT Y, dengan harga yang sudah ditetapkan. Penjualan
ini sendiri akan direalisasikan bila proyek pipa gas ini telah selesai. Menurut
jadwal akan selesai Juni 2006. Ternyata pipa tersebut tidak selesai tepat
waktu. Rupanya pipa tersebut adalah milik PT Y. PT X merasa dirugikan karena
keterlambatan penyelesaian pipa gas tersebut. Kerugian utama adalah ka-rena
dengan pemasukan yang masih 0 (nol) di-mana gas belum ada yang dialirkan, PT X
sudah harus membayar bunga utang dan cicilan ke Japan Bank for International
Cooperation (JBIC) sejak 1 Juni 2006. .
Atas kerugian
yang dialami PT X tersebut mereka meminta kepada PT Y untuk melaku-kan
negosiasi ulang terutama untuk negosiasi harga. Karena argo pembayaran PT X
sudah jalan sejak 1 Juni 2006, sementara pemasukan masih nol maka PT X merasa
dirugikan. Di lain pihak PT X mengetahui bahwa PT Y menjual gas yang dibeli
dengan harga jauh di atas harga yang telah ditetapkan dalam kontrak . Ternyata
permintaan PT X ditolak oleh PT Y. Ala-sannya, keterlambatan hanya berdampak
pada denda dan kesanggupan menyerap pasokan gas (take or pay). Menurut PT Y,
sesuai kesepakatan kontrak, akibat keterlambatan proyek, PT Y harus membayar
denda sebesar jumlah tertentu (dalam dollar) untuk periode 60 hari dari saat
pertama gas seharusnya mengalir (1 November 2006 - 30 Desember 2006). Di luar
masa terse-but PT Y hanya dikenai kewajiban take or pay atas ketidakmampuannya
menyerap minimal 80 persen dari pasokan gas yang seharusnya.
Adakah yang
salah dalam kontrak bisnis antara PT X dengan PT Y tersebut? Mungkin tidak.
Paling tidak secara formal kita menduga begitu, setidaknya dengan keterbatasan
infor-masi yang kita dapat dari membaca koran. Kita toh tidak tahu isi
kontraknya secara lengkap. Terlepas dari apapun isi kontraknya, ada pe-lajaran
yang patut kita ambil dari kasus ini, khususnya bagi pihak-pihak yang sering
terlibat dalam kontrak. Pada artikel “Kontrak Bisnis dan Akibat Hukumnya” (WP,
Januari 2007) penulis sudah menyinggung sedikit tentang hal ini. Untuk setiap
kontrak bisnis, sebaiknya melibatkan pihak-pihak terkait dan multidi-sipliner.
Jadi kalau
kontraknya tentang jual-beli, perlu melibatkan analis keuangan yang akan
menghitung sisi potensi laba-rugi akibat klau-sul kontrak. Untuk kasus di atas,
misalnya bila pembayaran dengan minyak mentah kelas satu, bukankah lebih banyak
ruginya karena minyak mentah cenderung terus naik? Bukankah ini sama dengan
hedging? Apalagi bila minyaknya dengan spesifikasi kelas satu? Kemudian
be-sarnya penalti, apakah sudah seimbang dengan kerugian yang diterima pemasok?
Lalu lamanya penalti (60 hari) apakah sudah merupakan hal yang terbaik, untuk selanjutnya
digantikan oleh kewajiban take or pay?
Secara hukum
memang sulit untuk me-maksa PT Y untuk melakukan negosiasi ulang, kecuali
ditemukan fakta bahwa proyek pe-nyelesaian pipa gas tersebut sengaja
diper-lambat oleh PT Y. Bila cukup bukti untuk itu maka PT Y bisa digugat
karena tidak beritikad baik dalam menjalankan prestasinya. Jika tidak, tentu
mereka akan bertahan dengan isi kontrak karena menguntungkan pihaknya.
Negosiasi kontrak untuk merevisi harga memang dimung-kinkan —walaupun harus
melalui pengadilan — bila dapat dibuktikan bahwa harga yang di-sepakati ini
jauh dibawah harga yang berlaku untuk kontrak-kontrak sejenis di Indonesia.
Pengalaman ini
harus membuat para peran-cang kontrak harus lebih hati-hati dalam membuat
kontrak bisnis. Kontrak bisnis bukan sekedar formalitas pengikatan atau sekedar
bukti adanya perjanjian antara para pihak yang melakukan kegiatan bisnis.
Kontrak bisnis bisa juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat curang
dalam bisnis dengan cara me-muat klausul-klausul yang menguntungkan pihaknya.
Tanpa ada yang berniat curangpun, para pihak harus hati-hati karena pihak lawan
akan mengamankan posisinya bila terjadi sengketa (dispute). Jadi masing-masing
pihak harus mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi secara lebih cermat.
Apalagi untuk pro-yek-proyek besar harus ekstra hati-hati. Perlu dilakukan
review beberapa kali terhadap draft kontrak oleh tim atau beberapa individu
yang berbeda-beda. Harus ditanamkan dalam ingat-an bahwa sekali kontrak
ditandatangani maka kesempatan untuk merevisi atau negosiasi ulang sudah tidak
dimungkinkan lagi. Business is business (meminjam ungkapan Paman si Said dalam
serial Bajaj Bajuri).
Sebetulnya
kontrak bisnis itu bisa bercerita banyak tentang hal-hal yang diperjanjikan.
Bila para pembuat kontrak cermat dan teliti akan terlihat bahwa aspek-aspek
yang diperjanjikan bisa direpresentasikan dengan jelas, demikian pula potensi
untung-rugi dan potensi sengketa-nya. Jadi selain cermat dan teliti, para
pembuat kontrak khususnya kontrak-kontrak besar dan internasional harus
mempunyai seni membuat kontrak dan perasaannya sudah menyatu de-ngan obyek yang
diperjanjikan. Lebih baik lagi bila seorang pembuat kontrak mempunyai visi
bisnis yang baik sehingga dengan mudah untuk bisa mengetahui secara detail arah
dari proyek yang sedang digarap. Adanya visi bisnis yang baik biasanya membuat
seseorang lebih menya-tu dengan proyek di mana yang bersangkutan turut
terlibat.
Agar tidak
mengalami kerugian bila terjadi sengketa, sebelum membuat kontrak lakukan-lah
hal-hal berikut untuk mengatasi kerugian akibat sengketa (dispute) pada obyek
bisnis da-lam kontrak:
1. Analisislah
potensi untung-rugi dan analisa ekonomi terhadap obyek yang diperjanjikan. Hal
ini perlu dibahas oleh tim.
2. Buatlah peta
proses bisnis terhadap obyek yang diperjanjikan dalam kontrak secara detail.
3. Berdasarkan
hasil pemetaan diatas, buatlah analisis pada masing-masing elemen apakah ada
potensi sengketa (dispute). Bila ada, masukkan kedalam daftar potensi dispute.
4. Bila semua
elemen telah selesai dianalisis dan semua potensi dispute sudah masuk dalam
daftar dispute, maka lakukanlah analisis oleh tim lain. Tujuannya adalah
sebagai verifikasi sekaligus second-opinion.
5. Apabila semua
potensi sengketa telah final dan disepakati, buatlah alternatif-alternatif
untuk mengantisipasi dispute tersebut. Al-ternatif-alternatif yang ada bisa
bermacam-macam, dari menghindari terjadinya dispute sampai dengan menghadapi
pihak lawan dan menghindari potensi kerugian.
Sumber: